Syarat Calon Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2019

Image result for Tertarik Jadi Calon Anggota DPD Pemilu 2019? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

jasa buat website caleg - Prasyarat akan calon anggota DPR, DPRD propinsi serta DPRD kabupaten/kota berdasar pada Masalah 240 UU No 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu ialah Masyarakat Negara Indonesia serta mesti penuhi kriteria seperti berikut:

  • sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; 
  • bertakrva pada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • berada tinggal di lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • bisa bicara, membaca, serta/atau menulis dalam' bhs Indonesia; 
  • berpendidikan terendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lainnya yang sederajat; 
  • setia pada Pancasila, Undang-Undang Basic Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika; 
  • belum pernah dipidana penjara berdasar pada putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kemampuan hukum masih karena lakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, terkecuali . dengan terbuka serta jujur menyampaikan pada publik jika yang berkaitan bekas terpidana; 
  • sehat jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
  • tercatat menjadi pemilih; 
  • bersedia bekerja penuh waktu; 
  • mengundurkan diri menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan pada tubuh usaha punya negara serta/atau tubuh usaha punya daerah, atau tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali; 
  • bersedia tidak untuk berpraktik menjadi akuntan publik, advokat, notaris, petinggi pembuat akta tanah, atau tidak' lakukan pekerjaan penyedia barang serta layanan yang terkait dengan keuangan negara dan pekerjaan lainnya yang bisa memunculkan perseteruan kebutuhan dengan pekerjaan, wewenang, serta hak menjadi anggota DPR, DPRD propinsi, serta DPRD kabupaten/kota sama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan; 
  • bersedia tidak untuk merangkap jabatan menjadi petinggi negara yang lain, direksi, komisaris, dewan pengawas serta pada tubuh usaha punya negara serta/atau tubuh usaha punya daerah dan tubuh Lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; 
  • jadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; 
  • dicalonkan cuma di I (satu) instansi perwakilan dan 
  • dicalonkan cuma di 1 (satu) daerah penentuan. 

Kriteria calon legislatif tersebut disertasi dengan kelengkapan administratif seperti dijelaskan dalam Masalah 240 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017.

Komentar